Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2025/PA.Pdn MUTIA ANDINI NASUTION binti JUSMAN NASUTION alias JUSNAN NASUTION Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2025/PA.Pdn
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUTIA ANDINI NASUTION binti JUSMAN NASUTION alias JUSNAN NASUTION
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Liza afriani Tambunan, S.H.MUTIA ANDINI NASUTION binti JUSMAN NASUTION alias JUSNAN NASUTION
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk melangsungkan perkawinan dengan calon suami Pemohon bernama Mujur Hutapea bin Syaripuddin Hutapea;
  3.  Menetapkan, wali nikah Pemohon bernama Jusman Nasution alias Jusnan Nasution bin Saipul Nasution yang merupakan Ayah Pemohon adalah wali adhal;
  4. Menetapkan, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pandan-Kabupaten Tapanuli Tengah, untuk bertindak selaku Wali hakim dalam Pernikahan antara Pemohon (MUTIA ANDINI NASUTION binti JUSMAN NASUTION alias JUSNAN NASUTION) dan Calon Suami Pemohon (Mujur Hutapea bin Syaripuddin Hutapea);
  5. Membebankan kepada Pemohon biaya perkara ini sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak