| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk melangsungkan perkawinan dengan calon suami Pemohon bernama Mujur Hutapea bin Syaripuddin Hutapea;
- Menetapkan, wali nikah Pemohon bernama Jusman Nasution alias Jusnan Nasution bin Saipul Nasution yang merupakan Ayah Pemohon adalah wali adhal;
- Menetapkan, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pandan-Kabupaten Tapanuli Tengah, untuk bertindak selaku Wali hakim dalam Pernikahan antara Pemohon (MUTIA ANDINI NASUTION binti JUSMAN NASUTION alias JUSNAN NASUTION) dan Calon Suami Pemohon (Mujur Hutapea bin Syaripuddin Hutapea);
- Membebankan kepada Pemohon biaya perkara ini sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku;
|